Ingatkan Netralitas Pejabat dan ASN, TPN Ganjar - Mahfud Minta Jokowi Jaga Stabilitas Jelang Pemilu

Jumat 03-11-2023,19:53 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan aparat pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak. 

Oleh karena itu, aparat pemerintah diingatkan untuk tetap netral di Pemilu 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Jokowi Anggap Jam Terbang Jenderal Agus Subiyanto Penuhi Syarat Calon Panglima TNI

"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ujar Todung di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Di samping UU Pemilu, Todung mengatakan, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. 

Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.

BACA JUGA:Bocoran Tim Buzzer Ganjar-Mahfud Minta Tim Khusus Untuk ‘Like dan Comment’ di Media Sosial: Kalau Bisa Lebih Banyak dari Tim Sebelah

"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Todung juga mengatakan, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu.

Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.

"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres," kata Todung 

"Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawasku soal ini," sambungnya.

Sebelumnya, beberapa peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan aparat pemerintah pada Pemilu kali ini terjadi di beberapa daerah. 

Salah satu contohnya, yaitu video Wakil Menteri Desa (Wamendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo yang sedang memimpin rapat pemenangan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. 

Kategori :