“ Sekarang sudah masuk dua tahun mereka mengontraknya,” ujar Agus.
Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 428 ayat 1 Juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tahun 2021 tentang kesehatan dan/atau Pasal 299 dan/atau Pasal 348 dan/atau Pasal 349 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.