Tangkap 20 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Sita 224 Kilo Sabu

Sabtu 04-11-2023,12:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kilogram narkoba yang berhasil mereka edarkan.

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku ini mereka akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Jakbar Bakal Panggil Pemilik Kabel Buntut Tewasnya Pengendara Ojol di Palmerah

BACA JUGA:Kapolres Jakbar Dinilai Setengah Hati Jalankan Program Polisi RW

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

Kategori :