Gibran Tetap Melenggang Meskipun Anwar Usman Dinyatakan Bersalah, Prof Tjipta Lesmana: Jimly Asshiddiqie Telah Beri Pernyataan

Minggu 05-11-2023,14:39 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Bantuan ke Palestina dari Dompet Dhuafa Berangkat dari Pangkalan TNI Angkatan Udara

BACA JUGA:Foto Luhut Dibantu Berdiri Tersebar, Netizen: Kok Kakinya Cuma Sebelah

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

Selain permasalah MK, Prof Tjipta juga menyinggung pernyataan dari Jokowi yang pernah mengatakan bahwa usia Gibran yang masih muda.

“Tapi dua hari berubah dan mengatkan sebagai orang tua hanya mendukung anaknya, ini kan menunjukan pemimpin yang tidak konsisten,” terang Prof Tjipta.

Menurut Prof Tjipta, retaknya hubungan Jokowi dengan Megawati Soekarno Putri semakin meruncing saat adanya Gibran direncanakan maju sebagai cawapres.

BACA JUGA:Militan Al-Qassam Rilis Video Pertempuran, Tank-Tank Israel Hancur Lebur dari Jarak Dekat

BACA JUGA:Menlu Retno Bacakan Puisi Perjuangan Rakyat Palestina: Hatiku Miris, Karena Bocah Itu Menangis..

Prof Tjipta mengatakan bahwa ada 4 cara yang dijalan oleh Jikowi dalam mempertahannkan kekuasaanya.

Adapun cara pertama adalah ditakut-takuti bahwa Indonesia akan kacau, akan rebut jika tahun 2024 bukan Prabowo dan Jokowi yang Presiden dan Wakil Presidan.

Cara yang kedua, tiba-tiba Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya mempunyai 2 juta data dari netizen yang menginginkan Jokowi dipilih kembali.

Sedangkan yang ke 3, di mana sekretaris MK mengatakan bahwa Jokowi bisa maju lagi tetapi hanya sebagai Wakil Presiden dan sebagai Presiden tidak bisa.

Cara yang terakhir adalah dengan memainkan MK dengan meloloskan Gibran yang saat ini sedang berjalan.

Kategori :