JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan lanjutan sidang penculikan dan pembunuhan yang dilakukan anggota Paspampres dan dua anggota TNI terhadap Imam Masykur hari ini.
Pada sidang hari ini, Oditur Militer menghadirkan kakak ipar Praka Riswandi Manik, yakni Zulhadi Satria yang berstatus tersangka dari warga sipil.
Zulhadi juga diketahui sebagai saksi kunci dalam kasus ini karena menjadi penadah dari hasil kejahatan memeras sejumlah penjual obat asal Aceh.
"Kami jemput dari Lapas Tangerang sejak pagi. Lagi dalam perjalanan. Mungkin nanti hadir terakhir," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.
Riswandono mengatakan, Zulhadi dihadirkan sebagai saksi kunci sebab terlibat dalam kasus penculikan pada 12 Agustus 2023 di Ciputat. Kakak ipar dari Praka Riswandi Malik itu berperan sebagai supir ketika menculik Imam Masykur dan satu korban selamat, Khaidar.
Saat ini Zulhadi masih berstatus tersangka sipil yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Oditur Militer telah memanggil lima saksi lain di persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur. Saksi yang dipanggil di antaranya dari Polda Metro Jaya yang sebelumnya tidak datang karena alasan tugas.
"Semua saksi hadir hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Oditur Militer menghadirkan empat saksi yakni ibu Imam Masykur, Fauziah; adik Imam, Fakhrurrozi; sepupu Imam, Said Sulaiman; serta Khaidar, korban yang selamat.
Oditur Militer telah mengungkap barang bukti dan hasil visum atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur pada Kamis, 2 November 2023
Dalam kasus ini tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas penculikan Imam Masykur (25).