Lanjutan Sidang Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Oditur Militer Hadirkan Kakak Ipar Praka RM

Senin 06-11-2023,11:13 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres dan Rekannya Sesama Anggota TNI AD Jalankan Modus Gerebek Obat Ilegal Sebanyak 14 Kali

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua, Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu, karena ketiganya juga termasuk anggota TNI, mereka pun turut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasannya.

 

Kategori :