Israel Diduga Tabrak Aturan Perang di Gaza, Begini Penjelasan Humaniter Internasional!

Senin 06-11-2023,18:48 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Siapapun yang menghirup gas beracun dari bom tersebut akan mangalami luka bakar fatal.

Bom fosfor sendiri telah dilarang digunakan. Pada 2014 lalu Israel sempat ditegur dan berjanji tak menggunakan senjata tersebut.

Tak berhenti di situ, serangan bertubi-tubi yang dilakukan Israel melalui jalur udara diduga upaya pembataian suatu etnis.

BACA JUGA:Gawat! Rumah Sakit Indonesia Jadi Target Israel Berikutnya, Dituduh Ada Markas Hamas di bawahnya

Sebagai informasi, mayoritas penduduk Palestina di Gaza adalah keturunan Arab.

Dunia internasional menduga kuat Israel tengah melakukan operasi genosida di Gaza.

Jika hal tersebut benar, maka tujuan akhirnya adalah Israel ingin menguasai seluruh tanah Palestina dan menggantinya menjadi negara Israel.

Beberapa kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh Israel telah melanggar aturan perang dalam hukum Humaniter Internasional.

BACA JUGA:Amerika Kirim Kapal Selam Nuklir ke Timur Tengah Seiring Pimpinan Hamas ke Iran

Aturan Perang

Untuk menjauhkan akibat peperangan telah disepakati hukum humaniter internasional atau International Humanitarian Law (HHI).

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, HHI dibagi 2 (dua): Pertama, "Jus ad Bellum", yaitu hukum tentang perang yang mengatur bagaimana suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata; Kedua, "Jus in Bello", yakni hukum yang berlaku dalam perang, baik berupa ketentuan hukum yang mengatur cara perang dilakukan (conduct of war), maupun ketentuan hukum yang mengatur perlindungan orang yang menjadi korban sipil atau militer (Konvensi Jenewa 1949/Geneva Convention 1949).

Dengan kata lain, HHI tidak saja mengatur hukum perang tetapi juga mengatur pelindungan terhadap korban perang baik dari militer maupun sipil. Di samping itu, HHI hanya berlaku pada saat terjadinya perang atau konflik bersenjata dan tidak berlaku pada masa damai. HHI juga tidak berlaku pada situasi kerusuhan, huru-hara, dan ketegangan.

Konflik bersenjata sendiri dikelompokkan menjadi dua. Pertama, konflik bersenjata bersifat internasional, yakni konflik yang terjadi antar negara atau beberapa negara yang disebut "International Armed Conflict" (IAC). Misalnya, perang Rusia-Ukraina. Kedua, konflik bersenjata tidak bersifat internasional, yaitu konflik yang terjadi di dalam wilayah negara (internal conflict) atau disebut "Non-International Armed Conflict" (NIAC). Contoh, perang antara pemerintah Myanmar dengan etnis Rohingya.

BACA JUGA:Jurnalis Amerika Gak Terima, Pajak Rakyat Dipakai Untuk Mendanai Israel, 'Perang Ini Membuatku Sadar!'

Ketentuan HHI yang berlaku dalam IAC dan NIAC tidak sama. Dalam IAC, yang berlaku adalah Konvensi Jenewa 1949 dan/atau Protokol Tambahan I 1997. Sedangkan dalam NIAC, yang berlaku hanya Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan terhadap korban perang dan/atau Protokol Tambahan II 1997.

Kategori :