JAKARTA, DISWAY.ID- Pekan ini ganjil genap (gage) DKI Jakarta ada perubahan jadwal karena mengikuti libur nasional yakni memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2023.
Ganjil genap pekan ini hanya berlangsung 4 hari mulai hari Senin sampai Kamis pada tanggal 6-9 November 2023.
Sementara untuk hari Jumat tidak ada peraturan ganjil genap hanya khusus pekan ini.
Peraturan ganjil genap sudah tercantum melalui pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019.
Hal ini merujuk pada regulasi ganjil genap akan diliburkan pada Jumat 10 November 2023.
Sebagai informasi aturan ganjil genap diterapkan pada beberapa jalur protokol dan pelaksanaannya akan dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi pertama diberlakukan pagi hari mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara terdapat 26 titik lokasi di jalan protokol Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Peraturan ganjil genap di Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.
Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku.
Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut lokasi 26 Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman hingga hari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari