Korban PHK Perusahaan Ayah Mirna Salihin Sebut Gaji Sempat Tersendat

Selasa 07-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

"Kami melaporkan bahwa mekanisme penyelesaian dalam pengadilan hubungan industiral sebagaimana yang yg diamanatkan oleh UU nomor 4 tahun 2004 tentang PHI, itu sudah kita selesaikan semua dan sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan," sambungnya.

Kategori :