JAKARTA, DISWAY.ID-- Jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.
"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan.
"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.
BACA JUGA:Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo
Akibat perbuatannya ini, para terdakwa dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka pun dijatuhi hukuman masing-masing: Plate 15 tahun penjara; Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.
Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.