JAKARTA, DISWAY.ID - Warga negara asing (WNA) asal Korea yang diduga membunuh petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden, Tangerang tidak dideportasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, meski WNA, jika yang terduga pelaku bermasalah di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang ada.
"Tidak (Dideportasi, red) dalam buku 1 pasal 2 setiap penduduk baik WNA maupun WNI yang melakukan tindak kejahatan di indonesia berlaku di Indonesia," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 18 November 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi, 'Rampok' Lebih dari Rp150 Juta!
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Korea yang ada di Indonesia.
"Ya kita laporan dengan Kedubes Korea," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi menunggu hasil pemeriksaan laboratorium pada kasus dugaan pembunuhan terhadap petugas Imigrasi di Apartemen Metro Garden, Tangerang.
Kasubdit Jatanras, AKBP Samian mengatakan hasil laboratorium yang diujikan berupa barang bukti yang ada di TKP.
BACA JUGA:Polisi Periksa John Kei Menyusul Kasus Penembakan di Bekasi, Ini Hasilnya!
"Masih menunggu hasil dari pemeriksaan laboratoris. Hasil laboratis dari barang bukti terkait kimia forensik, sama fisikal forensik, ada juga digital forensik," katanya kepada awak media, Kamis 16 November 2023.
"Seperti ada darah, ada temuan barang yang di TKP, sedang menunggu pemeriksaan laboratis yang ditemukan di TKP," tambahnya.
Pihaknya juga tengah mengecek kamera pengawas alias CCTV di sekitar lokasi.
"Ya selain darah ada CCTV," terangnya.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Leon Dozan terhadap Kekasih, Tidak Hanya Sekali
"Sekarang itu bertambah satu, jadi lima titik CCTV yang bisa menjadi petunjuk dan sedang dalam kita lakukan pemeriksaan," lanjutnya.