BACA JUGA:61 Saksi Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung Diperiksa Kepolisian
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
"Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp 125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp 37.500.000 yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE," jelasnya.
Diungkapkannya, awalnya penipuan terjadi ketika SA menawari pekerjaan untuk anak korban.
Kemudian, SA mengenalkan korban dengan HW (laki-laki, 49) yang bekerja di Bapenda Tangsel.
BACA JUGA:WHO Sebut RS Al-Shifa Berubah Menjadi Zona Kematian di Gaza
BACA JUGA:Tak Terima Gresik United Kalah dari Deltras FC, Suporter Bentrok Dengan Aparat
"HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," bebernya.
Setelah itu korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
"Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengakuan Masinis Kereta Api yang Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Penumpang Tewas dan 4 Luka Berat
BACA JUGA:Dugaan Hoax Aiman, Dirkrimsus: Jangan Terlalu Reaktif
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kini pihaknya tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Dituturkannya, pihaknya telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta.