JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang mendadak menjadi sorotan publik akibat ulahnya.
Wanita berusia 19 tahun itu menipu sejumlah korban yang merupakan reseller penjualan tiket konser Coldplay hingga mencapai Rp5,1 Miliar.
Dalam kasus ini, Ghisca hanya dijerat Pasal 372 (Penggelapan) dan 378 (Penipuan), ia tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski diduga kuat mencuci keuntungan penipuan ke bank luar negeri.
Polisi beralasan pengenaan pasal terhadap Ghisca berdasarkan hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam keterangan yang diperoleh penyidik, mens rea Ghisca Debora Aritonang masuk dalam jeratan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami gunakan pasal tipu gelap. (Tidak pakai TPPU), Ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.
Alasan penyidik tak menerapkan pasal TPPU kepada Ghisca lantaran penyidik masih mendalami fakta-fakta baru dalam kasus penipuan yang dilaporkan 6 korbannya. Meski begitu, Susatyo memastikan akan tetap melacak aset-aset aliran dana Ghisca yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
“Tetap dilakukan (pelacakan aset). Mekanisme pada pembuktian tipu gelap,” kata dia.
Disinggung soal ganti rugi untuk para korban penipuan Ghisca Debora, Susatyo memberikan penjelasan. Menurutnya, hal itu akan sangat bergantung berdasarkan putusan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ghisca saat naik ke tahap persidangan.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” terangnya.