JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak ingin gegabah dengan menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Hadiri Sidang RDP dengan Komisi III DPR RI
"Penanganan perkaranya tidak seperti membalikkan telapak tangan karena menyangkut hak asasi manusia," ujarnya, Selasa 21 November 2023.
Johanis mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati mengusut perkara yang melibatkan Wamenkumham.
Sebab, keberatan alat bukti pada pengusutan kasus itu sangat penting untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Ternyata KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi 2 Minggu Lalu
"Saya selalu meminta teman-teman untuk menjalankan tugas dengan teliti dan cermat," ucapnya.
Menurut Johanis, penyidik harus melihat undang-undang serta fakta hukum yang terjadi sehingga tidak bertindak gegabah.
Eddy Hiariej disangkakan menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Pimpinan KPK pun sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) untuknya.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Totalnya ada empat tersangka, tiga pemerima dan satu pemberi," kata Alexander.
Tersangka Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.