JAKARTA, DISWAY.ID -- Heboh bayi prematur meninggal dunia usai dibuat foto konten di sebuah klinik di Tasiklamaya, menjadi sorotan tajam.
Peristiwa nahas ini terjadi di sebuah klinik Alifa di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Orangtua bayi, Nisa Armila dan Erlangga Surya lahir pada 13 November 2023.
Setelah dilahirkan secara prematur, bayi dengan berat 1,5 kg itu justru mendapat perlakuan tidak baik.
Bayi tersebut meninggal dunia usai dibuat konten oleh pihak klinik, tidak masuk inkubator.
Terlepas dari kasus tersebut, inilah alasan kenapa bayi prematur wajib diinkubator.
Bayi Prematur Harus Jalani Perawatan Khusus
Dilansir dari berbagai sumber, bayi prematur biasanya lahir sebelum, minimal, pada usia kandungan 37 minggu.
Kondisi bayi yang lahir prematur tidak bisa disepelekan begitu saja.
Apalagi sampai dibuat konten oleh oknum klinik.
Bayi prematur harus menjalani perawatan khusus pasca dilahirkan.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, 15.000 Bayi Akan Lahir di Gaza dalam Risiko Besar
Yakni bayi prematur wajib menjalani perawatan di unit perawatan intensif neonatal (NICU).