Uji Coba 'Single Salary' Segera Dilakukan 15 Instansi Pemerintah, Intip Nominal Gaji PNS Lengkap dari BKN

Sabtu 25-11-2023,11:10 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000

- JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400

- JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900

- JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400

- JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900

- JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400

- JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800

- JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300

- JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800

- JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300

- JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700

- JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200

BACA JUGA:Kejamnya Tentara Israel, Tembak Belasan Warga Palestina Sampai Luka-luka Padahal Sudah Sepakat Gencatan Senjata

Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung bertahun-tahun, skema single salary untuk penggajian PNS akhirnya siap diimplementasikan.

Penerapan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggajian PNS.

Diharapkan dengan adanya skema ini, akan tercipta pemerataan gaji yang lebih adil dan sistem yang lebih efektif dalam pengelolaan keuangan negara.

Kategori :