BACA JUGA:SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Pria kelahiran 1962 pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016 sekaligus menjabat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim yang mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.
Dalam karier Nawawi Pomolango sebagai hakim di Pengadilan Negeri, selalu berpindah-pindah atau mutasi dari kota ke kota lain.
Nawawi Pomolango dipindah tugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara pada tahun 1996.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah, Begini Isinya!
BACA JUGA:Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed
Lima tahun kemudian sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, ia kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Nawawi Pomolango dałam menanggani kasus korupsi yang diadili tidaklah main-main.
Ia pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bahkan Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
BACA JUGA:Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak-anak di Ruang Digital
Bahkan pada tahun 2013, Nawawi Pomolango juga pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Baru akhirnya pada tahun 2019, ia terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023 sebagai Wakil Ketua KPK.