Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah, Begini Isinya!
Kemenag membuka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 dalam bentuk bantuan BPP-Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.
SE ini terbit 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.
"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," ujar Wibowo Prasetyo di Magelang, Jumat 24 November 2023.
Hadir, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu
"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," sambungnya.
Menurut pria yang akrab disapa Wibowo ini, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat.
Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.
BACA JUGA:Tegas! MUI Ingatkan Parpol Jangan Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah
Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: