Bawaslu Sebut Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah pidana pemilu.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui pesan singkat yang diterima Disway.id, Senin, 27 Maret 2023.
"Media Sosial, kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," ujar Lolly Suhenty.
BACA JUGA:ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M
Sebelumnya diketahui, beredar sebuah video yang memperlihatkan amplop berlogo PDI Perjuangan dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Adapun lokasi yang terlihat dalam video itu, yaitu salah satu tempat ibadah umat Islam yang terletak di Madura, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak Bawaslu Sumenep untuk menelusurinya.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kami dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Rahmat Bagja.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bagja itu mengimbau untuk tidak mengadakan kegiatan politik di tempat ibadah.
BACA JUGA:Ingin Bertemu Haji Haryanto? Rian Mahendra: Sedang Menempuh Jalan Hidup Masing-Masing
Hal itu diperlukan agar tidak terjadi keributan dan membuat tahaoan Pemilu 2024 menjadi tidak kondusif.
"Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, beredar sebuah video yang menunjukan amplop PDI Perjuangan tengah dibagi-bagi di suatu tempat ibadah.
Dalam video tersebut, tampak adanya Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: