Penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan dalam sebuah video. Dalam video yang beredar, para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarga Imam sebesar Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini juga turut melibatkan warga sipil yang penanganannya dilakukan Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.
Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.