JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat suara usai pihak Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri mengajukan praperadilan.
Praperadilan tersebut diajukan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Irjen Karyoto merespons santai dengan mengatakan praperadilan merupakan hak sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," katanya kepada awak media, ditulis Senin 27 November 2023.
Disebutkannya, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," sebutnya.
Diketahui, pihak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengajukan hal tersebut.
"Kita lagi mengajukan praperadilan," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 26 November 2023.
BACA JUGA:Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Disebutkannya, pihaknya bakal melawan usai ditetapkannya tersangka kliennya.
"Artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," sebutnya.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.