Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai ketua KPK sementara usai Firli Bahuri berstatus tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Firli Bahuri resmi dicopot sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca menyandang status tersangka.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pencopotan Firli Bahuri ditengarai untuk mempermudah proses hukum yang tengah dihadapinya.

BACA JUGA:Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri Dicopot dari jabatannya seiring Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam.

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam tadi seusai rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," jelasnya.

BACA JUGA:Akhirnya KPK Minta Maaf Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Nawawi Pomolango merupakan salah satu pimpinan aktif KPK.

Dengan ditunjuknya Nawawi sebagai ketua KPK sementara memastikan tdak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK.

Kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: