Setyo menegaskan, lima dari tujuh tersangka dijerat pasal pembunuhan.
Sebagai informasi, buntut bentrokan dua kubu massa di Kota Bitung lalu jatuh korban jiwa.
Kelima tersangka itu telah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.
"Liam dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan pasal pembunuhan.
BACA JUGA:Bentrokan Massa Pro Israel dan Pro Palestina di Kota Bitung Hiraukan Aparat Keamanan
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP dan ancamannya 15 tahun penjara," terang Setyo.
Barang Bukti
Adapun barang bukti dari penangkapan para tersangka didapat berupa bendera, baju, batu dan berbagai jenis senjata seperti panah, kembang api, balok kayu, hingga parang.
Kuat dugaan dari barang bukti tersebut terdapat sidik jari para tersangka.