Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Segera Buru Harun Masiku
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.