JAKARTA, DISWAY.ID - KPK tidak beri bantuan hukum pada Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang saat ini terus bergulir.
Keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.
Menurut Ali, KPK sepakat tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Heboh! Jefri Nichol Ngaku Makan Babi Untuk Tambah Berat Badan, Padahal Muslim
BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini
Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.
Ali menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Jawaban Gibran Saat Ditanyai Wartawan Dirujak Netizen: Kemlinti
BACA JUGA:Hasil Piala Dunia U-17: Prancis Melaju ke Final, Kalahkan 10 Pemain Mali
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," terang Ali.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Dortmund Benamkan Milan di San Siro dengan Skor 1-3, Amankan Tiket 16 Besar Liga Champions