Sedang tersangka lainnya, dijerat dengan pasal penganiayaan.
Di antara para tersangka ada 3 anggota ormas Laskar Manguni yang ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 November 2023, beserta membawa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa baju adat Minahasa Kawasaran yang dikenakan saat bentrokan terjadi, Sabtu, 25 November 2023 itu.