Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 November 2024 Libur, Buka Kembali Kapan?
Menyambut Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024, pelayanan SIM keliling di Jakarta akan diliburkan.-@satpasmetrojaya-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan SIM Keliling di JAKARTA pada hari ini Rabu 27 November 2024 libur.
Hal ini dikarenakan adanya penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun, pengumuman ini dikonfirmasi oleh Satpas Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.
"Dalam rangka Pilkada serentak Tahun 2024 di hari Rabu tanggal 27 November 2024, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas Wilayah DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta “DILIBURKAN" demikian keterangan akun @satpasmetrojaya yang dikutip pada 25 November 2024.
Di samping itu, jadwal layanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta serta Unit SIM keliling akan dibuka kembali pada hari Kamis, 28 November 2024.
Maka dari itu, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 27 November 2024 bisa melakukan perpanjangan kembali di keesokan harinya tanggal 28 November dengan mekanisme 'perpanjangan'.
Syarat Perpanjang SIM
Melansir dari Astra Daihatsu, Berikut ini akan dijabarkan syarat yang perlu diketahui untuk perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain:
BACA JUGA:Sambut Pilkada 2024, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada 27 November Diliburkan
1. Mempersiapkan Bukti Identitas
Pengguna dapat membawa dan mempersiapkan bukti identitas, seperti KTP dengan data yang telah terdaftar di SIM.
2. Mempersiapkan SIM Asli
Pertama, pengguna harus mempersiapkan SIM dan fotokopian sebanyak dua lembar.
3. Melampirkan Bukti Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 November 2024, Buruan Datang!
Pengguna wajib melakukan pemeriksaan kesehatan serta membawa surat keterangan bukti pemeriksaan kesehatan ini ke lokasi SIM Keliling untuk syarat perpanjang.
Adapun, pemeriksaan kesehatan ini bertujuan supaya petugas dapat mengetahui jika pengguna layak untuk mengemudi kendaraan.
4. Melampirkan Bukti Pemeriksaan Kesehatan Psikotes
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: