JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom masih memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua bernama Bambang Joko Winarno yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Beri Sanksi Non-Palu Kepada Tiga Hakim Pemutus Tunda Pemilu
BACA JUGA:Dipanggil Komisi Yudisial, Ketua PN Jakpus dan Hakim Perkara Partai Prima Absen
Terbaru, Bambang dilaporkan ke Komisi Yudisial atau KY atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelapor itu adalah Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Pelapor berkirim surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, memohon agar Hakim Bambang Joko Winarno, diperiksa dan diganti.
TPPHK menilai Hakim Bambang telah melanggar Kode Etik Hakim, karena mengesampingkan praduga tidak bersalah, dengan pernyataan-pernyataannya dalam sidang, yang menyudutkan saksi dan kliennya, Heddy Kandou.
Koordinator TPPHK, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan, selain berkirim surat ke Ketua KY, pihaknya juga melayangkan surat permohonan pemeriksaan hakim ini ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini
“Saya selaku kuasa dari Heddy Kandou, menegaskan bahwa klien kami, telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan menyudutkan yang dilakukan oleh Hakim Majelis Bambang Joko Winarno, dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, dan perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi,” kata Kaligis dalam keterangannya, Kamis 30 November 2023.
Kaligis menilai perkataan-perkataan yang dilontarkan Hakim Bambang, secara terang-terangan, menunjukkan sikap keberpihakan. Selain itu, sikapnya dinilai menunjukkan rasa tidak suka dan prasangka di depan persidangan serta tidak berkenan menggali fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa.
“Seolah-olah telah memiliki putusan yang bulat dan mengamini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sudah sangat siap menghukum terdakwa. Jika demikian, masih perlukah sidang pemeriksaan dilanjutkan oleh Hakim Bambang?,” tanya Kaligis.
Kekecewaan Kaligis memuncak dalam persidangan yang menghadirkan saksi Stefanus Suwito Gozali, dalam sidang itu Bambang diduga menunjukkan sikap berpihak dan menyudutkan dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan.