Dipanggil Komisi Yudisial, Ketua PN Jakpus dan Hakim Perkara Partai Prima Absen
Gedung Komisi Yudisial-Setkab-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Yudisial (KY) telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Majelis Hakim dalam perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Namun Ketua PN Jakpus dan tiga hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima hingga meminta KPU menunda tahapan pemilu yang telah berjalan tersebut, absen dari panggilan KY.
Sedianya, Ketua PN Jakpus dipanggil KY pada Senin 29 Mei 2023. Sedangkan Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
BACA JUGA:Polisi Usut Rumor Putusan MK, Kini Denny Indrayana Merasa Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Keduanya, absen atau tidak menghadiri pemanggilan KY pada waktu yang diagendakan tersebut.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim.
“Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Dikarenakan absen pada panggilan kali ini, mereka diagendakan KY akan kembali dipanggil.
KY berharap Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim dapat memenuhi pemanggilan.
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
BACA JUGA:KPU: Verifikasi Bakal Caleg di Pemilu 2024 Sudah Mencapai 32 Persen
“Karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” tegasnya.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: