Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden

Minggu 03-12-2023,08:12 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Liga Inggris: Arsenal Menang Tipis, Manchester United Tak Berdaya di Newcastle

BACA JUGA:Kabupaten Bandung Barat Diguncang Gempa Bumi M 2,7

Pelemahan KPK kembali ramai dibicarakan setelah pernyataan dari mantan ketua KPK periode periode 2015 hingga 2019 seiring dengan ditetapkannya status Firli Bahuri sebagai tersangka.

Agus mengatakan bahwa dirinya pada 2017 pernah dipanggil ke Istana dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.

Bahkan menurut Agus, Jokowi sempat marah karana kasus tersebut, meskipun pihak Istana melalui Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden membantah pernyataan Agus.

BACA JUGA:Kelong Bay

BACA JUGA:Pinjamkan KTP Untuk Kredit Motor, 2 Debitur FIFGroup di Tasikmalaya Akhirnya Masuk Penjara

Tak lama setelah Agus dipanggil, terjadi perubahan UU KPK pada 2019, di mana salah satu perubahan adalah pada Pasal 40 menjadi 4 ayat, yang berisikan, ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’.

Dalam UU tersebut sebelumnya hanya terdiri dari satu pasal yang berisikan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’.

Kategori :