KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bikin Kekacauan Sistem Persidangan Tipikor

KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bikin Kekacauan Sistem Persidangan Tipikor

Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh bisa mengacaukan sistem praktik peradilan pidana korupsi. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh bisa mengacaukan sistem praktik peradilan pidana korupsi.

“KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT DKI, bahwa putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana atau perkara-perakara tipikor,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024.

Nawawi menjelaskan pada saat yang bersamaan Mejelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lainnya juga sedang menyidangkan perkara-perakra Tipikor limpahan KPK, yang semuanya tidak dilampiri pendelegasian dari Lembaga lainnya.

BACA JUGA:Berantas Judi Online Kapolda Metro Jaya Akan Gelar Razia Handphone

BACA JUGA:Bung Towel Bongkar Keanehan Hak Siar Penyisihan Piala Dunia 2026: Gak Lazim Even yang Sama Disiarkan Dua Stasiun

“KPK menegaskan kembali, bahwa tugas penuntutan, sebagaimana tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal huruf (e) undang undang nomor 19 tahun 2019 adalah tugas yang melekat dengan kewenangan sebagai atribusi/pemberian kewenangan oleh Undang-Undang kepada Lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nawawi menjelakan bahwa hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa lembaga antirasuah ini merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Hal ini tertuang pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.Nawawi juga mengatakan putusan PT Jakarta untuk kembali menyidangkan Gazalba segera dilakukan.

BACA JUGA:Pelaku Judi Online Terbanyak di Jawa Barat, Menkopolhukam: DKI Jakarta Peringkat Kedua dengan Transaksi Rp2.3 Triliun

BACA JUGA:Cegah Stunting dengan Gizi Seimbang, ASI, dan Tablet Tambah Darah

Namun, dengan susunan majelis yang diganti.

“KPK meminta PN Tipikor Jakarta untuk mulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan Majelis Hakim terlebih dahulu dan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh,” tutur Nawawi.

Ia mengungkapkan, penggantian majelis hakim ini dilakukan guna mencegah konflik kepentingan.

“KPK mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal proses peradilan ini. Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum itu sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: