Pinjamkan KTP Untuk Kredit Motor, 2 Debitur FIFGroup di Tasikmalaya Akhirnya Masuk Penjara
Ilustrasi kantor FIFGroup di Tasikmalaya-dok FIFGroup-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 ( satu ) tahun 2(dua) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada saudara inisial IYN sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis 16 November 2023 lalu.
Terdakwa dianyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia sebagai dalam dakwaan penuntut umum”.
BACA JUGA:Mantap! Laba Bersih FIFGroup di Kuartal-III 2023 Capai Rp 2,3 Triliun
Menurut keterangan resmi FIFGroup yang diterima Disway.id, Sabtu 2 Desember 2023, hal tersebut bermula, saudara IYN datang ke saudara SND ,dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama/ KTP SND dengan iming-iming imbalan sebear Rp 2,5 juta .
“Lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964 ribu dan tenor selama 35 bulan,” tulis keterangan FIFGroup.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
BACA JUGA:Transaksi Capai Rp 6,2 M di IMOS+ 2023, FIFGROUP Ladies Diganjar Penghargaan
Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. Namun, SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik SND hanya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan Sepeda motor tersebut telah di jual kepada orang lain.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:FIFGROUP Berhasil Capai Target Sebesar 107% di IMOS+ 2023
“Kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap segala iming iming imbalan untuk pengajuan kredit dan turut serta melakukan over alih atau menjual sepeda motor selama masa kredit kepada orang lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbau Asep M Kepala Cabang FIFGROUP Tasikmalaya.
Kasus kedua Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit di FIFGroup Tasikmalaya
Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di Tasikmalaya, kali ini pinjamkan KTP untuk pembelian secara kredit sepeda motor Honda BeAT Sporty dengan terdakwa berinisial IM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: