Pinjamkan KTP Untuk Kredit Motor, 2 Debitur FIFGroup di Tasikmalaya Akhirnya Masuk Penjara

Pinjamkan KTP Untuk Kredit Motor, 2 Debitur FIFGroup di Tasikmalaya Akhirnya Masuk Penjara

Ilustrasi kantor FIFGroup di Tasikmalaya-dok FIFGroup-

Pengadilan Negeri Tasikmalaya pun menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta berdasarkan putusan Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis 2 November 2023 lalu.

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742 ribu dan tenor selama 35 bulan. 

BACA JUGA:Jadi Sponsor Platinum di IMOS+ 2023, FIFGroup Hadirkan Beragam Promo Pembiayaan Motor Honda

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. 

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. 

Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

BACA JUGA: Perhelatan Ulang Tahun FIFGroup ke-34, Hadirkan Pesta Kuliner Legendaris di GBK

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,”tutur Asep.

“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: