JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri bakal digelar hari ini, Senin, 11 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, petitum: belum dapat ditampilkan” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin.
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
Rencananya bakal dilaksanakan di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?
BACA JUGA:Emas Natal
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
BACA JUGA:Persib Bandung vs Persik Kediri: Skor 0-2, Macan Putih Melesat ke Papan Atas Klasemen Liga 1