Pengadilan Militer Vonis Penjara Seumur Hidup Praka RM Cs di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Senin 11-12-2023,15:38 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

"Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," katanya.

Perbuatan tersebut, sambung ketua majelis, adalah perbuatan keji.

"Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," tambah Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Sedangkan sejumlah hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni menyesali perbuatannya, dan telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Para terdakwa telah berterus terang dalam persidangan, sehingga memperlancar jalan persidangan.

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ditambah dengan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Kategori :