Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman angkat suara dan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Disebutkannya alasan anggotanya memberhentikan si pengawal ambulans lantaran pengawalan harus dari pihak yang berwenang.
"Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," sebutnya.