BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Terbaru Turun Lagi, Harga Pertamax-Shell Super Selisih Tipis
Pihak kemnkes juga telah mengeluarkan surat edaran kepada berbagai pihak terkait peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid 19, terutama dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru.
Adapun isi surat Edaran tersebut antara lain:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus) dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Layanan Baru Ninja Xpress 2024, B2B Hingga Pembangunan Gudang
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid 19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI.
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid 19 maupun RT-PCR.
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Daftar Tim yang Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar UCL, Catat Tanggal Undiannya
BACA JUGA:Panas Nyata
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid 19 dan memastikan ketersediaan vaksin.
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus Covid 19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.