Tuntut Pengembalian Uang 16,5 Miliar, Sejumlah Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Gugatan Perdata!

Selasa 19-12-2023,10:41 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penipuan iPhone Si Kembar Heran Pasal Tipu Gelap Hilang dalam Tuntutan Terdakwa Rihana dan Rihani

Putusan itu lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut si kembar dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Adapun jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi. 

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban. Akibat putusan yang dinilai tak berpihak pada korban, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan dan tak setimpal dengan kerugian.

"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak 5 tahun," kata Odie seusai putusan sidang, Senin 4 Desember 2023. 

BACA JUGA:Tok! Si Kembar Rihana dan Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap Odie. 

Dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti menyatakan Rihana dan Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone. 

Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone. Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. 

Kategori :