JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana mempertanyakan korelasi Firli Bahuri membawa dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke dalam sidang Praperadilannya terkait pemerasan terhadap SYL.
"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya. Kami bertanya, termasuk kepada hakim bahwa ini adalah sebuah dokumen, beberapa dokumen yang tidak linier terhadap perkara yang sedang diajukan di Praperadilan dan tidak masuk materi," kata Putu di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
BACA JUGA:Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas
Dia mengatakan, jika dokumen korupsi milik KPK itu melanggar pidana, mereka menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Umum Polda Metro Jaya.
"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidkum (bidang hukum) lagi. Nanti ada Direktorat Kriminal, baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana," ujar Putu.