Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ternyata Bukti Tak Relevan dan Gugatan Tak Jelas

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Minta Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Pasca Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Lebih lanjut, Imelda menilai bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.

Adapun dokumen yang dibawa ke dalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

BACA JUGA:KPK Operasi Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan

"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: