Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Minta Agar Firli Bahuri Segera Ditahan Pasca Praperadilan Ditolak PN Jaksel
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan), merespon putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Firli Bahuri dan minta segera dilakukan penahanan terhadap mantan ketua KPK tersebut.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks penyidik KPK, Novel Baswedan merespon putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Firli Bahuri.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat.
"Ini putusan bagus, tentunya kita sudah menduga akan seperti ini," kata Novel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Jingle Bell Rock, Lagu Favorit Saat Natal Tiba
Oleh karena itu, dia mendesak agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
Novel khawatir jika Firli tak segera ditahan akan berpotensi untuk mengulangi perbuatannya.
"Tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan. Karena kemarin kan habis ajauin alat butki kan, data rahasia lah di KPK yaitu menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Selamat! Angga Maliq & D'Essentials Resmi Lamar Dewi Andarini
BACA JUGA:Brigade Al-Qassam Rilis Video Sandera Warga Israel, Minta Dibebaskan, Gak Mau Tua Jadi Tahanan
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: