Hasto Dapat Amnesti, Novel Baswedan Sentil Prabowo: Tidak Tuntas, Tidak Adil!
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tak ragu menyebut ini sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah.-Dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto kembali memantik kritik keras.
Bukan hanya soal keputusannya, tapi juga dampak seriusnya terhadap pemberantasan korupsi.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tak ragu menyebut ini sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah.
Novel mempertanyakan keputusan Presiden yang dinilai menyelesaikan perkara pidana lewat jalur politik, bukan hukum.
Ia menyoroti bahwa kasus Hasto adalah bagian dari rangkaian tindak pidana besar yang melibatkan banyak pihak.
“Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara ini tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain? Beberapa sudah dihukum, ada yang buron, lalu tiba-tiba Hasto diampuni?” ujarnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Puji Prabowo atas Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Novel mengingatkan publik bahwa perkara Hasto sempat tidak berjalan karena peran kontroversial dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Perkara ini pernah lama mandek karena Firli. Bahkan, ia menggunakan TWK yang cacat untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK, termasuk penyidik kasus Hasto,” ungkap Novel, mengutip temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Bagi Novel, ini bukan sekadar soal satu kasus, melainkan potret kerusakan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Amnesti yang diberikan kepada seorang tokoh politik besar di saat KPK sedang lemah, menurutnya, hanya memperparah krisis kepercayaan publik terhadap komitmen negara melawan korupsi.
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong, Amnesti kepada Hasto
“Seharusnya negara menyelesaikan perkara ini secara hukum sampai tuntas, bukan memberikan pengampunan. Ini preseden buruk. Ini pelemahan KPK secara terang-terangan,” tegas Novel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
