Kena Deh! Inilah Tampang Polisi yang Ancam Pengendara Mobil di Palembang dengan Pisau, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Selasa 19-12-2023,22:22 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

PALEMBANG, DISWAY.ID - Identitas pria pengancam pengemudi mobil dengan pisau yang viral di Palembang akhrinya terungkap. 

Sosok itu adalah anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto yang diamankan Propam Polda Sumsel karena ancam warga diduga pakai pisau.

BACA JUGA:Viral Video Oknum Polisi di Palembang Ancam Pengendara yang Terlibat Lakalantas Anaknya, Acungkan Sajam

BACA JUGA:Heboh! Alphard Plat Jakarta Terobos Jalan Baru Dicor di Palembang, Ngaku-ngaku Pengacara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengungkapkan fakta sebenernya perihal aksi koboi Bripka Edi ancam warga dengan pisau.

Dalam narasi video yang tersebar disebutkan korban diancam dengan pisau. Akibat kejadian itu, korban Dodi melaporkan pengancaman yang ia alami itu ke Polrestabes Palembang.

Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti dengan mengamankan Bripka Edi Purwanto dengan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Alasan ‘Koboi' Jalanan Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu di Tomang Diungkap Kombes Trunoyudo, Pengakuannya di Luar Dugaan

BACA JUGA:Selebgram Ratu Narkoba Palembang Adelia Putri Salma Masuk Dalam Jaringan Fredy Pratama

Harryo mengatakan, senjata yang digunakan tersangka ternyata bukan pisau, melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan. Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Terancam Pidana di Bawah 5 Tahun

Tak hanya itu, akibat aksi emosional Bripka Edi, Harryo menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Kategori :