JAKARTA, DISWAY. ID – Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, setelah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Dalam akun media sosialnya Melki menuliskan bahwa hal tersebut merupakan fitnah yang terstruktur dan keji.
Melki menyebutkan di akun X nya bahwa dirinya menerima banyak komentar dari netizen tentang kasus yang dituduhkan kepadaanya.
BACA JUGA:Bintang K-pop G-Dragon Akhirnya Dibebaskan dari Tuduhan Penggunaan Narkoba
BACA JUGA:BPOM Diduga Terlibat Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Penonaktifan sementara Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya.
Dalam surat yang keputusan yang beredar di media sosial tersebut diputuskan bahwa diputuskan jika Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dengan batas waktu yang belum ditentukan sebagai Ketua BEM UI.
Penonaktifan Melki seiring dengan aturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, di mana semua yang terlapor ataupun diduga melakukan harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.
Aturan ini sendiri merupakan peraturan baru yang digolkan oleh Melki untuk menciptakan lingkungan BEM UI yang taat hukum.
BACA JUGA:Petugas dengan Motor Dinas Polri Melintas di Jalan Layang Kasablanka, Kasatlantas Beri Penjelasan
Selain itu dalam akun X adityarizik @BulanPemalu yang menypampikan surat keputusan BM UI juga menyampikan chat dari Wakil Wakil Ketua BEM UI 2023 Shifya Anindya.
“Dengan proses yang telah berlangsung, Melki Sdek Huang selaku Ketua BEM UI 2023 harus dinonaktifkan sementara sesuai dengan Peraturan BEM UI sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” isi chat tersebut.
“Untuk segala hal yang berkaitan dnegan proses administrasi dan kepentingan lainnya harusnya melibatkan Melki, diharapkan untuk digantikan sementara oleh saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” tambahnya.
BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, IPW: Prosedur Penyidik Telah Tepat