Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, IPW: Prosedur Penyidik Telah Tepat
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ditolaknya praperadilan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dinilai penyidikan kasus tersebut telah tepat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan prosedur yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah tepat.
"Dengan ditolak permohonan praperadilan firli bahuri, artinya proses penyidikan polda metro sudah sesuai prosedur dan sah serta penetapan tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Viral! Penumpang Bus PO Rosalia Indah Kemalingan, iPad Hilang Diganti Buku dan Keramik
BACA JUGA:Napoli vs Frosinone Berakhir 0-4, Azzurri Tersingkir dari 16 Besar Coppa Italia 2023/2024
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sudah sepatutnya untuk dilanjutkan.
"Karena itu, proses firli harus dilanjutkan. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi jakarta, kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
BACA JUGA:Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya
BACA JUGA:Borussia Dortmund vs Mainz Imbang 1-1, Die Borussen Empat Laga Tanpa Kemenangan
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan amar putusan, Selasa, 19 Desember 2023.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut," ujarnya.
Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: