Polres Jakbar Bongkar Pabrik Pembuatan Ganja Sintetis di Cengkareng, Segini Barang Buktinya

Rabu 20-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," tutup Syahduddi.

Atas praktik pembuatan narkoba ini, ketiganya terancam hukuman maksimal yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kategori :