JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 11 pemain video porno Kelas Bintang ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.
11 pemain video porno Kelas Bintang tersebut terdiri dari sembilan talent wanita dan dua pemeran pria.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka telah menyandang tersangka.
BACA JUGA:Seorang Tentara Israel Tembak Teman Sendiri Gegara Mimpi Buruk Sepulangnya Dari Gaza
BACA JUGA:Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
"Sebanyak sembilan talent wanita dan dua talent wanita yang kemarin kita panggil sebagai saksi dalam kasus itu telah kami tetapkan tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
Mereka diantaranya Bima Prawira, Siskaeee, Virly Virginia, Zafira Sun, Melly 3GP.
"Saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil talent rumah produksi yang diduga bikin konten porno.
BACA JUGA:Susi Air Buka Rute Penerbangan Bandung-Pangandaran, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
BACA JUGA:Bayern Munich Siap Tampung Pemain Buangan Manchester United Pada Bursa Transfer 2024
Ade membeberkan bakal kembali memanggil para talent tersebut.
"Pasti mas (Kembali diperiksa, red)," katanya kepada awak media, Kamis 14 Desember 2023.
"Hasil gelar nanti akan kita update berikutnya dan tindaklanjut pemanggilan," tambahnya.
Diketahui, ada 16 talent yang telah diperiksa pihak Ditreskrimsus PMJ dalam kasus dugaan produksi konten porno.