TKN Sebut Dokumen dari Bawaslu Jakpus Soal Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Rekomendasi, Bukan Putusan

Jumat 05-01-2024,08:39 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Online SMA Taruna Nusantara

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Kategori :