Heboh Tagar Nazar Pemilu di Twitter, Apa Hukum Bernazar dalam Islam, Haramkah?

Sabtu 06-01-2024,22:23 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Media sosial Twitter tengah diramaikan dengan tagar Nazar Pemilu.

Terpantau sudah lebih dari 100 ribu pengguna media sosial yang kini bernama X, menyatakan nazar.

Ragam nazar disampaikan secara online dan terbuka.

BACA JUGA:Tagar Nazar Pemilu Trending, 100 Ribu Netizen Berharap Anies-Cak Imin Menang

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Tak Kenal Sosok Dua Tokoh Muda yang Berpindah Haluan Dukung Prabowo-Gibran

Mayoritas nazar netizen di Twitter, berharap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menang di Pilpres 2024.

Lantas apa hukum nazar dalam pandangan syariat Islam?

Nazar secara bahasa sederhana adalah kewajiban atas dirinya sendiri pada suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib.

Namun dalam pandangan Islam, nazar dihukumi terlarang oleh Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:Hujan Deras Hari Ini, 5 RT dan 7 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

BACA JUGA:Legenda Sepak Bola Brasil 'Serigala Tua' Mario Zagallo Meninggal dalam Usia 92 Tahun

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Para ulama berpendapat nazar tidak secara mutlak haram, melainkan dimakruhkan.

Kategori :