JAKARTA, DISWAY.ID-- Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai mengikuti Debat Capres di Istora Senayan, Minggu 7 Januari 2024.
Laporan tersebut terkait pernyataan Anies soal lahan Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
Adapun pelaporannya ke Bawaslu dilakukan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Anies Baswedan Batal Kampanye di Polman Hari Ini Karena Masalah Helikopter
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya di Jakarta.
Subadria menyampaikan total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo yakni tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Prabowo dalam LHKPN tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Selain itu, PHPB merasa berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dengan nilai 11 dari 100.
Disebutkan Subadria, menilai rendah itu merupakan bentuk penghinaan.
BACA JUGA:Disetujui Raja Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah untuk Musim Haji 2024
Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menunjukan kekekasalannya usai dikritik Anies Baswedan saat Debat Capres.
Anies mengungkit soal luas lahan yang dimiliki Prabowo.
Prabowo pun menilai Anies telah keliru mengungkap data terkait lahan.